Ketika kamu mempertimbangkan untuk melakukan take over atau over kredit rumah, ada sejumlah biaya yang wajib diperhitungkan. Over kredit rumah, atau yang dikenal juga dengan take over, pada dasarnya merupakan mekanisme dimana seorang pembeli mengambil alih cicilan rumah dari pemilik sebelumnya. Ini biasanya terjadi karena pemilik sebelumnya tidak bisa melanjutkan cicilannya atau mungkin berencana untuk membeli properti lain, sehingga memutuskan untuk mengalihkan tanggung jawab cicilannya.
Berikut adalah beberapa biaya yang mungkin dikenakan saat kamu melakukan over kredit rumah:
Biaya Pelunasan Cepat
Sebagai langkah awal, kamu perlu melunasi sisa pokok pinjaman yang ada. Seringkali, bank akan memberikan denda atau penalti untuk pelunasan yang dipercepat berdasarkan kesepakatan awal. Setelah melalui prosedur notaris, kamu dapat mulai mengurus dokumen Akta Jual Beli (AJB) untuk memindahkan hak atas properti tersebut.
Biaya Pengambilalihan Cicilan
Jika kamu memilih untuk melanjutkan cicilan dari pemilik sebelumnya, prosedurnya hampir mirip dengan pengajuan KPR baru. Ada beberapa biaya yang terkait, seperti untuk survei, penilaian, notaris, serta legalitas sesuai dengan ketentuan hukum. Semua biaya tersebut harus dipertimbangkan dan disiapkan saat proses over kredit berlangsung.
Selain opsi melalui bank, kamu memiliki alternatif untuk melakukan take over KPR dengan jasa notaris. Penjual dan pembeli dapat berkunjung ke kantor notaris dengan membawa semua dokumen yang diperlukan untuk proses tersebut.
Notaris akan bertugas membuatkan Akta Jual Beli (AJB) yang mencakup pengalihan hak atas properti dan juga surat kuasa khusus untuk melunasi sisa cicilan yang ada. Selain itu, notaris akan mengurus surat kuasa yang diperlukan saat ingin mengambil sertifikat setelah seluruh cicilan selesai dibayar.
Berikut ini rincian biaya yang umumnya dikenakan oleh notaris saat melakukan proses take over atau over kredit rumah:
- Cek legalitas sertifikat: Rp 100-250 ribu
- Penilaian pajak: Rp 200 ribu
- Proses balik nama: Rp 750 ribu – 1,5 juta
- Pembuatan Akta Jual Beli: Rp 1,5 – 2 juta
- Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT): Rp 1-1,5 juta
- Perjanjian kredit: Rp 500 ribu
- Surat Kuasa Khusus Hak Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT): Rp2,5 juta
Perlu diingat, biaya-biaya di atas belum mencakup surat roya atau dokumen pencoretan hak tanggungan. Untuk hal tersebut, kamu sebaiknya berdiskusi dengan penjual terkait apakah biaya akan dibagi atau sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli baru.
Dalam setiap langkah besar, persiapan yang matang adalah kunci untuk menghindari kejutan yang tidak diinginkan. Demikian halnya ketika Anda berniat melakukan over kredit rumah. Memahami setiap biaya yang mungkin timbul dan merencanakannya dengan cermat akan memudahkan Anda dalam menjalani proses tersebut.
Semoga informasi mengenai biaya-biaya yang harus disediakan saat melakukan over kredit rumah dapat membantu Anda dalam mengambil keputusan yang tepat. Ingatlah, keputusan yang baik dimulai dari informasi yang akurat. Selamat merencanakan!