Panduan dan Kriteria Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan

Avatar photo

D. Mendra

Panduan dan Kriteria Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan, yang dikenal juga dengan BP Jamsostek, mempermudah proses kepemilikan rumah melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam skema Jaminan Hari Tua (JHT). Inisiatif ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 17 Tahun 2021.

Dalam MLT yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, terdapat tiga opsi: pinjaman untuk uang muka (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman untuk renovasi rumah (PRP).

Inisiatif ini dimaksudkan untuk mendukung pekerja atau buruh yang belum memiliki rumah, sehingga mereka dapat memiliki rumah dengan harga yang terjangkau, dengan bantuan dari iuran JHT yang telah mereka setorkan.

Kriteria Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan

  • Telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan selama minimal satu tahun.
  • Memiliki rekam jejak administrasi yang baik dan selalu membayar iuran tepat waktu.
  • Tidak memiliki rumah pribadi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
  • Terdaftar dalam minimal 3 program: JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
  • Bukan bagian dari perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian dari upah dan programnya.
  • Bagi pasangan yang keduanya terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, hanya satu dari  mereka yang dapat mengajukan KPR.
  • Harus sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku pada bank penyalur, serta aturan dari otoritas perbankan.

Bahkan pekerja dengan status kontrak dapat mengajukan KPR dan renovasi rumah. Kriteria utamanya adalah menjadi anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan. MLT ini terbuka bagi semua jenis pekerja, baik dengan kontrak tetap maupun tidak tetap.

Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri, “MLT ini dirancang untuk seluruh pekerja, termasuk yang berstatus PKWT dan PKWTT.”

Sebagai tambahan, pekerja kontrak dapat mengajukan KPR melalui Bank BTN, bank yang ditunjuk untuk fasilitasi ini. Bahkan jika terjadi pemutusan hubungan kerja, pekerja masih dapat melanjutkan pemanfaatan fasilitas perumahan dari MLT.

Baca Juga:  Beberapa Biaya yang Harus Disediakan Saat Melakukan Over Kredit Rumah

Namun, keputusan akhir mengenai kelayakan pengaju KPR melalui MLT BP Jamsostek berada di tangan bank terkait.

Dokumen yang Dibutuhkan Saat Mengajukan KPR

  • Formulir pengajuan yang sudah dilengkapi dengan foto terbarupemohon dan pasangan.
    Salinan kartu identitas.
  • Salinan Kartu Keluarga.
  • Salinan surat nikah atau cerai.
  • Dokumen pendapatan bagi pegawai.
  • Slip gaji terakhir atau Surat Keterangan Pendapatan.
  • Salinan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Tetap atau SuratKeterangan Kerja (jika pemohon bekerja pada instansi).
  • Laporan keuangan 3 bulan terakhir.
  • Salinan NPWP atau SPT PPh 21.
  • Surat pernyataan pendapatan yang sudah ditandatangani olehpemohon dan diakui oleh pimpinan tempat kerja.
  • Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diakui oleh tempatkerja atau lurah setempat.
  • Surat keterangan domisili jika alamat tempat tinggal berbedadengan KTP.
  • Formulir pengajuan Manfaat Layanan Tambahan.
  • Surat Pernyataan Manfaat Layanan Tambahan.
  • Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah.

Prosedur Pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan

  1. Siapkan semua dokumen yangdiperlukan untuk Manfaat Layanan Tambahan dan kirimkan kepada   petugas LoanService di Kantor Cabang BTN.
  2. Dokumen yang telahdilengkapi akan diteruskan ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk prosesverifikasi keanggotaan.
  3. Setelah mendapatkanverifikasi dan persetujuan kredit, segera siapkan dana awal di rekeningtabungan  pemohon.
  4. Tanda tangani perjanjianManfaat Layanan Tambahan.
  5. Terima dana pinjaman dari ManfaatLayanan Tambahan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan.

Catatan: Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan pinjaman uang muka perumahan hingga Rp 150 juta, pinjaman untuk pembelian rumah hingga Rp 500 juta, dan dana untuk renovasi rumah hingga Rp 200 juta. Semua pinjaman tersebut dapat dicicil hingga 30 tahun.

Share

Tags

Rekomendasi